Touna, Satusulteng.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Tojo Una-una, Ir Munawar Mapu,M.Si menyampaikan dalam rangka meningkatkan sinergitas singkroinsasi dan integrasi pembangunan daerah diperlukan sebuah rencana pembangunan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemandu kepentingan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Undang-undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2 mengamanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, memanfatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian ruang wilayah kabupaten,” kata Ir. Munawar Mapu saat membuka seminar dan lokakarya integrasi wilayah kelola masyarakat dan wilayah adat dalam kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang diadakan oleh Yayasan merah putih Sulawesi Tengah di Hotel Ananda,Rabu (12/9/2018) kemarin.
Munawar mengatakan, rencana umum tataruang kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW Provinsi kedalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan perannya didalam berencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan.
Strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional.
“Perencanaan tataruang wilayah kabupaten meliputi proses dan prosedur penyusunan serta menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan penyusunan RTRW dengan beralaskan berkaida perencanaan yang mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antara wilayah baik didalam kabupaten bersangkutan maupun dengan wilayah kabupaten sekitarnya,” ujarnya.
Lanjut kata Munawar, pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah dilatarbelakangi dari aspek kehidupan seperti perkembangan penduduk, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dinamika kegiatan ekonomi, perkembangan perluasan jaringan komunikasi transportasi dan sebagainya.
Faktor-faktor tersebut akan membawah perubahan terhadap bentuk ruangan diwilayah yang bersangkutan baik secara fisik maupun nonfisik melalui kegiatan manusia didalamnya.
“Perubahan tersebut apabila tidak ditata dengan baik akan mengakibatkan perkembangan yang tidak terarah dan penurunan kualitas pemanfaatan ruang, saat ini Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una tengah melakukan rangkaian proses revisi atas RTRW tahun 2011-2031 seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara berkala,”terangnya.
Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh, para Kepala Dinas yang diwakili, narasumber, Megister Teknik berasal dari Universitas Tadulako, Direktur Yayasan Merah Putih Sulteng, para pimpinan instansi vertikal, para Ketua Organisasi Pemasyarakatan dan para undangan lainnya.(yaya).