Touna, Satusulteng.com – MR alias Rafli (26) warga jalan Gunung Sinara, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ampana Kota, Polres Tojo Una-Una (Touna) karena mencuri Televisi milik korban N, Senin 6 Januari 2020 lalu.
Pelaku yang merupakan residivis kasus perjudian ini, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Ampana Kota setelah menerima laporan polisi 6 januari 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Ampana Kota, IPTU Muh. Natsir, SH didampingi Kasubag Humas Polres Touna, IPTU Tryanto dan Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota Aipda Maruli Wijaya pada saat konfrensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (9/1/2020) di Polsek Ampana Kota.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Ampana Kota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Jadi saat ditangkap barang bukti televisi telah dipindah tangan atau dijual oleh pelaku kepada orang lain. Namun berkat penyelidikan keberadaan barang bukti dan berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidanan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 5 tahun.(**).