Palu, Satusulteng.com – Terkait dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Palu di tahun 2015, banyak temuan yang didapatkan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terhadap LKPJ di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga hanya merupakan Copy Paste LKPJ tahun 2014.
Ketua Pansus LKPJ MJ. Wartabone menginginkan, agar pembahasan Pansus di perpanjang. Mantan ketua Fraksi PG tersebut berkeinginan dokumen LKPJ tersebut akan dikembalikan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot), karena banyak dokumen yang diduga hanya di Copy Paste LKPJ tahun 2014.
“Ada beberapa dokumen itu keliatannya hanya copy paste, karena Pansus mendapati bahwa kita masih diberikan data tahun 2014, sedangkan yang kita bahas ini adalah LKPJ tahun 2015.” Jelasnya dengan penuh keheranan.
Wartabone juga mengakui bahwa Pansus dalam hal ini bingung dengan kondisi terkini dibeberapa SKPD, dimana Walikota Palu Drs. Hidayat M.Si menindaklanjuti rekomendasi KASN, sehingga mengakibatkan pembatalan SK 200 Pejabat oleh Walikota Palu sebelumnya.
“Adanya surat keputusan Walikota yang berimbas kepada 200 orang itu, jadi saya berharap bahwa kepala dinas yang ada mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut. Olehnya kita masih akan membahas hal ini nantinya di rapat Internal Pansus yang akan dilaksanakan pada Kamis( 28/4).” Kata Wartabone saat di temui sejumlah wartawan di ruang komisi B, Siang tadi, Selasa 26 April 2016.
Sehingga dikembalikannya dokumen tersebut untuk diperbaiki kembali agar tak ada nantinya yang saling menyalahkan antara SKPD dan juga Pansus, olehnya Pansus memberikan waktu kepada seluruh Dinas untuk mempelajari dokumen yang ada. Dan Pansus meminta agar Dokumen yang ada akan di kembalikan dengan menggunakan data di tahun 2015.
“Karena yang sudah kita bahas, inikan sudah tidak ada permasalahan seperti Disdikbud, PU, Dishubkominfo,dan lainya, kecuali untuk yang mengalami rotasi kita belum bahas, karena Pansus mendapatkan dokumen yang hanya Copy Paste LKPJ tahun 2014. Jadi kalau saya pribadi bahwa dokumen tersebut kita akan kembalikan kepada Pemkot, untuk di sempurnakan,” Ujar Ketua Pansus, MJ Wartabone.
Pada rapat internal Pansus nantinya ada dua opsi yang akan disepakati antara dikembalikannya dokumen atau dilakukan perpanjangan waktu pembahasan.
”Kita lihat nanti di rapat internal Pansus, karena disitu kita akan menyepakati dua opsi, antara di kembalikan atau diperpanjang waktu pembahasan Pansus, yang hanya di berikan waktu sembilan hari kerja ini.” Jelasnya. (Eky)