Palu, Satusulteng.com – Sebanyak 700 undangan menghadiri kegiatan pelantikan kepala daerah pagi tadi yakni, seluruh jajaran muspida, seluruh tokoh serta keluarga kepala daerah.
Tujuh pasang kepala daerah dilantik dihalaman kantor Gubernur Sulawesi Tengah, terdiri dari Walikota Palu Hidayat bersama Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said yang lebih dikenal “Pasha Ungu”, Bupati Sigi Irwan Lappata dan Paulina Hartono, Bupati Toli-toli Moh Saleh Bantilan dan Abdul Rahman, Bupati Tojo Una-una Mohammad Lahay dan Admin AS Lasimpala, Bupati Poso Darmin A sigilipu dan Samsuri, Bupati morowali utara Atripel Tumimomor dan Mohammad Asrar, dan Bupati Banggai Laut Weni Bukamo dan Tuty Hamid.
Tujuh pasang kepala daerah menandatangani pakta intregitas dan pemberian pangkat jabatan yang dilakukan gubernur sulteng Drs. H. Longki Djanggola M.Si.
Dalam sambutannya Longki Djanggola mengatakan, “Saya tegaskan untuk kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi karena sudah teratur dalam , UU Aparatur Sipil Negara nomor 8 tahun 2015”,kata.
Sebagaimana diketahui, UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU pasal 162 ayat (3) menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota jelas dilarang melakukan panggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. (Eky)