Touna, Satusulteng.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-una, menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti tindak pidana kasus pengedaran Uang Palsu (Upal) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-una, Kamis (30/8/2018).
Sebelumnya pada bulan Januari 2018 lalu tim Macan unit Buser Satreskrim Polres Tojo Una-una berasil mengungkap dan menangkap tujuh tersangka dalam komplotan pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Tojo Una-una.
Ketujuh tersangka masing-masing pria berinisial YB alia MA alias Tole (43) seorang narapidana Lapas Ampana, perempuan DS alias Ewi (27) warga Kelurahan Ampana, perempuan K alias Ika (29) warga Kelurahan Dondo, perempuan PN alias Nanda (27) warga Desa Semoli, perempuan RR alias Ani (41) warga Kelurahan Ampana, perempuan HUR alias Hijra (40) warga Dondo Barat dan perempuan DB alias Dewi (40) warga Kelurahan Ampana.
Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto mengatakan, penyerahan kelima tersangka bersama barang bukti berdasarkan surat Kejari Tojo Una No B. 910/R.2/18/Euh.1/08/2018 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudahlengkap (P21).
Olehnya, setelah dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik melaksanakan penyerahan kelima tersangka bersama barang bukti ke Kejari Tojo Una-una pada hari ini, ” kata AKP Evry Susanto, Kamis (30/8/2018).
Evry menambahkan, kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial perempuan DS alias Ewi (27) warga Kelurahan Ampana, perempuan RR alias Ani (41) warga Kelurahan Ampana, perempuan HUR alias Lia (40) warga Dondo Barat, perempuan K alias Ika (29) warga Kelurahan Dondo,dan DB alias Dewi (40) warga Kelurahan Ampana.
“Kelima tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo. Pasal (55) Ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tukasnya.(yaya).