Palu, SatuSulteng.com – Secara serentak, Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu pada Selasa 09-01-2024 melaksanakan sosialisasi.
Dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah kepada para pelaku usaha (Restoran), PBB P2 dan Pajak Air Tanah dan Retnbusi Daeran.
Hal tersebut terkait dengan Pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, Laporan Omzet pajak Restoran.
Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran dikenakan pajak restoran.
Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat.
Dari pantauan dilapangan bersama tim, ditemukan pemilik usaha rumah makan terkesan menghindari tim yang datang dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Namun ada juga pemilik tempat usaha yang kooperatif mau menerima sosialisasi dan arahan dari tim sehingga bisa memahami dan mempersilahkan tim memasang stiker wajib pajak 10 persen bagi pemilik tempat usaha. (*/Red)