Morut, Satusulteng.com – Akibat keresahan masyarakat yang di timbulkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AGRO NUSA ABADI yang juga anak Perusahaan PT ASTRA yang melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2006 sampai dengan hari ini(12 tahun) dimana perusahaan tersebut melakukan aktifitas
perkebunan di atas lahan-lahan masyarakat kecamatan Petasia Timur yang berada di beberapa desa (Desa Molino, Desa Bungintimbe, Desa Tompira dan Desa Bunta) yang mempunyai alas hak berupa Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah,serta Sertipikat,dan di perkuat dengan bukti tanam tumbuh di atas lahan masyarakat tersebut dimana PT AGRO NUSA ABADI melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit hanya dengan mengantongi :
- Surat Keputusan bupati Morowali Nomor : 188.45/0760/UMUM/2006 pada tanggal 8 Desember 2006 di Bungku tentang Pemberian izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit sawit PT AGRO NUSA ABADI di kecamatan Petasia seluas 19.675 HA
- Surat Bupati Morowali Nomor : 593.42/0484/UMUM/2007 pada tanggal 27 April 2007 di Bungku perihal Ijin pembukaan lahan an. PT AGRO NUSA ABADI seluas 19.675 HA
- Surat Bupati Morowali Nomor : 525.26/0479/UMUM/2007 pada tanggal 27 April 2007 di Bungku perihal Persetujuan Izin Usaha Perkebunan an. PT AGRO NUSA ABADI seluas 19.675 HA
- Surat keputusan Bupati Morowali Utara pada tahun 2014 tentang pembaharuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT AGRO NUSA ABADI seluas 7.200 HA di Kecamatan petasia timur oleh Pj. Bupati Morowali utara Ir. Haris Renggah
Sejak tahun 2012 masyarakat di beberapa desa yang berada di lingkar sawit PT AGRO NUSA ABADI melakukan perjuangan-perjuangan untuk bisa mengambil hak –hak masyarakat yang telah dirampas oleh PT AGRO NUSA ABADI. Perjuangan tersebut tidak dapat mengembalikan hak-hak masyarakat karena ada beberapa faktor salah satunya dimana pemrekarsa perjuangan-perjuangan tersebut ada yang istilahnya kemasukan angin, perjuangan yang hanya mementingkan kelompok-kelompok tertentu, dll. Di samping karena fakor tersebut, juga
menjadi kendala utama yaitu keberpihakan kepada PT AGRO NUSA ABADI oleh Pemerintah Desa,Pemerintah Daerah(Eksekutif), lembaga Legislatif dan aparat keamanan.
Melihat kondisi perjuangan yang hanya memperjuangkan masing-masing desa, akhirnya muncul kesadaran petani untuk bersatu berjuang atas dasar hak(lahan) yang telah dirampas oleh PT AGRO NUSA ABADI di beberapa desa dikecamatan Petasia Timur. Berdasarkan hal tersebut, dengan di inisiasi oleh tokoh masyarakat Bunta (Muhammad Yahya) dan Ketua Forum Komunikasi Pemuda molino Bersatu (Muhammad Arsad), kami melakukan pertemuan-pertemuan dengan beberapa tokoh di setiap desa lingkar sawit Petasia Timur yang menghasilkan satu keputusan untuk berjuang bersama dengan nama Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat Kabupaten Morowali Utara yang menghasilkan beberapa gerakan-gerakan perjuangan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat.
Pada tanggal 26 April 2018,terjadi gerakan aksi demonstrasi dengan jumlah massa sekitar 400 orang dengan titik aksi di depan Rujab Bupati Morowali Utara, dan kantor DPRD Kabupaten morowali utara dengan tuntutan :
- MENOLAK DAN MENUNTUT KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA UNTUK MENCABUT SURAT BUPATI NO.590/0445/ADPUM/IX/2016 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2016 PERIHAL PENGATURAN ATAS LAHAN IZIN LOKASI PT AGRO NUSA ABADI DI BUNGINTIMBE KARENA SURAT TERSEBUT DIJADIKAN DASAR OLEH PERUSAHAAN MELAKUKAN PROSES GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT DI WILAYAH LINGKAR SAWIT PT AGRO NUSA ABADI (PT Agro Nusa Abadi telah melakukan pembodohan kepada masyarakat lingkar sawit Petasia Timur).
- USIR PT AGRO NUSA ABADI DARI PETASIA TIMURKEMBALIKAN LAHAN MASYARAKAT PETASIA TIMUR YANG TELAH DIRAMPAS OLEH PT AGRO NUSA ABADI
- BAYARKAN HAK-HAK MASYARAKAT ATAS LAHAN YANG SUDAH DI RAMPAS OLEH PT AGRO NUSA ABADI SEJAK TAHUN 2006 SAMPAI DENGAN SAAT INI.
- BERIKAN SANKSI PEMBERHENTIAN KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN, KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, SERTA KEPALA PERWAKILAN PERTANAHAN MOROWALI UTARA.
Pada pukul 09.00 pagi massa aksi sudah berkumpul di titik kumpul di desa Bunta dan melakukan konvoi sampai di depan rujab Bupati Morowali utara. Dengan secara bergantian korlap-korlap dari masing-masing desa menyampaikan orasinya dan kemudian massa aksi melakukan lagi konvoi menuju kantor DPRD
Kabupaten Morowali Utara,kemudian setelah tiba di kantor DPRD Kab. Morowali Utara,korlap masing-masing desa menyampaikan orasinya dan pada akhirnya perwakilan dari DPRD Kab. Morowali Utara menerima massa aksi antara lain wakil ketua I DPRD Kab. Morowali Utara bapak Muhammad Safri sebagai pimpinan rapat dan ibu Drs. Yulis Dertha Tonigi, M.Pd yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kab. Morowali Utara, serta Ketua Komisi II DPRD Kab. Morowali Utara bapak Jabar Lahadji yang menghasilkan keputusan :
Masyarakat yang memiliki kejelasan Hak Alas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut DPRD akan memediasi pertemuan selanjutnya terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat ini yang akan di laksanakan sebelum tanggal 5 Mei 2018 dengan menghadirkan Bupati Morowali Utara, Kapolres Morowali, PT AGRO NUSA ABADI, OPD terkait, dan tokoh masyarakat lingkar sawit dan forum yang tergabung di dalam lingkar sawit.
Dengan masyarakat memegang hasil keputusan rapat tersebut, masyarakat yang memiliki hak alas tanah melakukan penguasaan dan memanfaatkan lahan tersebut dengan memanen sawit yang berada di atas alas hak tersebut dan menjual hasil panen tersebut. Melihat tindakan dari masyarakat, pihak PT AGRO NUSA ABADI melakukan pelaporan ke Polsek Petasia dan Polres Morowali dengan laporan dugaan pencurian dan mengganggu aktifitas perkebunan kelapa sawit PT AGRO NUSA ABADI. Berdasarkan laporan tersebut,pihak dari Polres Morowali melakukan penahanan berupa dua unit truck yang berisikan sawit yang di duga barang bukti pencurian dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa masyarakat pemilik alas hak yang di duga sebagai pencuri berdasarkan laporan PT AGRO NUSA ABADI.
Selang beberapa hari setelah penahanan tersebut,dari pihak PT AGRO NUSA ABADI mendatangi Polres dan memindahkan buah sawit yang diduga barang bukti pencurian tersebut ke unit truck milik PT AGRO NUSA ABADI dan membawa ke pabrik pengolahan milik PT AGRO NUSA ABADI untuk di proses menjadi minyak kelapa sawit. Melihat kejadian tersebut, Pada tanggal 7 Mei 2018,masyarakat petani pemilik alas hak pun mendatangi POLRES Morowali untuk melakukan protes dan melakukan pelaporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT AGRO NUSA ABADI atas lahan masyarakat yang di buktikan dengan kepemilikan SKT,SKPT,dan Sertipikat dan Pihak kepolisian pun menerima laporan tersebut dengan di buktikan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/55/V/2018/SPKT.