Touna, Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tojo Una-Una (Touna) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 bersama stakeholder terkait, di Hotel Grand Pink Ratolindo, Sabtu (30/9/2017).
Sosialisasi tersebut menghadirkan 3 orang narasumber yakni Ketua KPUD Touna, Amrin Karima, SE, Komisioner KPUD Touna Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Hi. Usri Abd Rauf, S.Pd dan Komisioner KPUD Touna Devisi Perencanaan dan Data Dirwansyah Putra, S.Kom. Turut hadir Panwaslu Kabupaten Touna, Badan Kesbang Pol Touna dan pengurus partai politik Kabupaten Touna.
Ketua KPUD Touna, Amrin Karima, SE menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah menyosialisasikan lebih awal kepada stakeholder terkait, dan partai politik, mengenai regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
“Jadi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu nanti, 1-3 Oktober, pengumuman pendaftaran. Kemudian 3-16 Oktober 2017 pendaftaran dan penyerahan syarat serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan,” jelasnya.
Olehnya, kata Amrin, demi kelancaran pelaksanaan pendaftaran sampai dengan jenjang penetapan nantinya, maka KPU di perintahkan dalam undang-undang untuk meminta kepada partai politik 2 orang penghubung yang telah diberikan mandat dan operator.
“Sehingga nantinya komunikasi antara KPU dan partai politik akan mudah dengan melaui penghubung partai politik tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Amrin, 17 Oktober -15 November 2017 akan ada penelitian administrasi oleh KPU secara berjenjang Pusat Provinsi dan kabupaten/kota dan pada 18 November hingga 1 Desember 2017 diberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perbaikan.
“Sementara Verifikasi faktual di kabupaten/kota akan dilakukan 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018. Dan tanggal 17 Februari 2018 baru dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019,” tukasnya.