KPU Touna Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi

Touna, Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) sosialisasi keputusan KPU RI No 289/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Provinsi Sulawesi Tengah dalam pemilihan umum tahun 2019, Rabu (30/5/18) di Aula kantor KPU Touna.

Sosialisasi yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama tersebut dibuka oleh Komisoner KPU Touna Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat H. Usri Abd Rauf didampingi oleh Komisioner KPUD Touna Devisi Perencanaan dan Data Dirwansyah Putra, S.Kom, Sekertaris KPU Touna Rusdin Samu, SE, MAP . Turut hadir Ketua Panwaslu Touna Drs. Abas bersama anggota Panwaslu Leming, S.Ag, Badan Kesbangpol Touna, Pimpinan dan Pengurus Parpol Touna serta awak media.

Komisoner KPU Touna Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat H. Usri Abd Rauf mewakili ketua KPU Touna mengatakan, tujuan kita berkumpul ditempat ini sehubungan telah diterbitkannya keputusan KPU RI No 289/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Provinsi Sulawesi Tengah dalam pemilihan umum tahun 2019.

“Olehnya, pada sore hari ini KPU Touna melaksanakan sosialiasai terkait keputusan tersebut dan sosialisasi persiapan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Touna dalam pemilihan umum tahun 2019 yang sekaligus dirangkaikan dengan buka bersama,” kata H. Usri, Rabu (30/5/18).

Dia menjelaskan, berdasarkan keputusan tersebut tentang penetapan Dapil terjadi perubahan Dapil yang semula Dapil 2 meliputi Kecamatan Ampana Kota, Ratolindo dan Ampana Tete sekarang sudah ditetapkan menjadi Dapil 1.

Untuk Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Togean, Una-Una, Batudaka, Talatako, Walea Besar dan Walea Kepulauan sekarang ditetapkan menjadi Dapil 2.

“Sementara untuk Dapil 2 meliputi Kecamatan Tojo Barat, Ulu Bongka dan Tojo sekarang sudah ditetapkan mejadi Dapil 3,” jelasnya.

Begitu juga terkait alokasi kursi, kata Usri, terjadi perubahan untuk Dapil 1 saat ini menjadi 12 Kursi sebelumnya hanya 11 kursi. Dapil 2 sebelumnya 7 kursi telah ditetapkan menjadi 6 kursi.

“Sedangkan Dapil 3 tidak mengalami perubahan yakni tetap menjadi 7 kursi dengan total alokasi kursi keseluruhan seperti Pileg 2014 yakni sebanyak 25 kursi,” terangnya.

Sementara Kasubag Devisi Teknis KPU Touna Roni H. Samsul menjelaskan terkait Overvie Rancangan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilu tahun 2019.

Roni mengatakan, sebelum pengajuan bakal calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terlebih dahulu dilakukan proses memasukan data dan mengunggah dokumen ke dalam SILON.

“SILON dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon,” kata Roni.

Dikatakannya, partai Politik peserta Pemilu dapat menujuk petugas penghubung untuk memasukan data dan mengunggah dokumen. Untuk proses memasukan data dan mengunggah dokumen yakni 4 Juni 2018 hingga 17 Juli 2018.

“Sementara untuk masa pengajuan bakal calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan 1 kali pada masa pengajuan yakni 14 hari dari 4 Juli hingga 17 Juli 2018,” ujarnya.(yaya).

Exit mobile version