Palu, Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan pemetaan daerah pemilihan untuk alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2024 nanti.
“Penataan dapil sudah diusulkan ke KPU RI, tahapan ini berlangsung sampai dengan 9 Februari mendatang,” kata Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid di Palu, Sabtu (28/1/12023).
Ia menjelaskan, usulan ini dibagi atas tiga opsi, yang mana rancangan pertama yakni tetap menggunakan empat dapil, kemudian rancangan kedua pengurangan dari empat menjadi tiga dapil dan rancangan ketiga dari empat menjadi enam dapil.
Pemetaan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk Kota Palu sebanyak 374.779 jiwa dengan total 35 kursi.
Pada pemilu 2019, KPU menggunakan empat dapil, untuk dapil 1 mencakup Kecamatan Palu Timur dan Mantokulore total 11 kursi, kemudian dapil 2 Kecamatan Palu Timur dan Tawaeli dengan jumlah empat kursi, dapil 3 terdiri dari Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga jumlah 12 kursi, dapil 4 Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi dengan jumlah delapan kursi.
“Pemetaan dapil diatur dalam tahapan pemilu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2022, sehingga kami melakukan usulan dengan sejumlah opsi yang sudah disusun KPU Kota Palu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga rancangan dapil tersebut sebelum diusulkan ke KPU RI telah memasuki tahap uji publik selama sembilan hari pada 7-16 Desember 2022 sesuai jadwal dan tahapannya.
“Dari tiga opsi itu, satu diantaranya akan di tetapkan, apakah nanti tetap menggunakan empat dapil, atau pengurangan atau justru penambahan, itu tergantung keputusan KPU RI dan tentunya keputusan tersebut punya argumentasi sendiri sesuai penilaian kebutuhan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, sejalan dengan itu maka KPU mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejumlah 1.174 orang sesuai jumlah TPS.
Tahapan ini pembentukan Pantarlih, KPU dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik dan diambil sumpah beberapa waktu lalu.
“Tugas pertama PPS yakni perekrutan Pantarlih. Petugas lapangan membawahi satu TPS pada masing-masing kelurahan,” demikian Agus.
Sumber : https://sulteng.antaranews.com/berita/259797/kpu-palu-tata-daerah-pemilihan-untuk-pemilu-2024