KPK Resmi Tetapkan Bupati Bangkep Zainal Mus Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Bandara

Palu, Satusulteng.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandar Udara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula. Ahmad merupakan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Ahmad Hidayat Mus diduga melakukan korupsi ini bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus. KPK juga telah menetapkan Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pengadaan lahan fiktif Bandara Bobong.

“Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu AHM (Ahmad Hidayat Mus) Bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan ZM (Zainal Mus), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014,” kata Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Sebagaimana diketahui Zainal Mus saat ini merupakan Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah periode 2017 -2022. Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus yang dilantik pada 22 Mei 2017 tersebut memang sejak awal pencalonan banyak mendapatkan perlawanan dari masyarakat umum maupun para praktisi hukum, terutama akibat diloloskannya Zainal Mus sebagai peserta pilkada. Zainal Mus sebelumnya pernah berstatus tersangka dan sempat menjalani masa hukuman.

Sebagai catatan bahwa pada tahun 2011 Zainal Mus harus menjalani masa tahanan di Rutan kelas II Ternate selama dua tahun terkait kasus pembalakan liar di Pulau Taliabu. Zainal juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana di Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Exit mobile version