“Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu AHM (Ahmad Hidayat Mus) Bupati Kepulauan Sula periode 2005 2010 dan ZM (Zainal Mus), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009- 2014,” kata Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Sebagaimana diketahui Zainal Mus saat ini merupakan Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah periode 2017 -2022. Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus yang dilantik pada 22 Mei 2017 tersebut memang sejak awal pencalonan banyak mendapatkan perlawanan dari masyarakat umum maupun para praktisi hukum, terutama akibat diloloskannya Zainal Mus sebagai peserta pilkada. Zainal Mus sebelumnya pernah berstatus tersangka dan sempat menjalani masa hukuman.
Sebagai catatan bahwa pada tahun 2011 Zainal Mus harus menjalani masa tahanan di Rutan kelas II Ternate selama dua tahun terkait kasus pembalakan liar di Pulau Taliabu. Zainal juga pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waikolbota Sanana di Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Ternate.