Obyek dan ruang lingkup penilaian mencakup dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), proses penyusunan RKPD, pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD dan inovasi yang dikembangkan. Dilakukan pula penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di faerah. Bambang menyatakan, pihaknya berharap penghargaan ini mampu mendorong setiap daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, untuk berlomba-lomba menyiapkan dokumen RKPD secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.
“Selain itu, Penghargaan Pembangunan daerah juga berperan sebagai insentif bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih baik dan bermutu,” sebut Bambang. Peraih Penghargaan Pembangunan Daerah 2018 untuk Kategori Pencapaian dan Perencanaan Terbaik Tingkat Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Bali. Adapun untuk Kategori Pencapaian dan Perencanaan Terbaik Tingkat Kabupaten adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Lombok Utar, dan Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu, untuk Kategori Perencanaan dan Pencapaian Terbaik Tingkat Kota adalah Kota Palu, Kota Palembang, dan Kota Surakarta. Kriteria dan indikator penilaian meliputi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita, tingkat pengangguran terbuka dan jumlah penganggur, tingkat kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan indikator ketimpangan rasio gini serta Indeks Ketimpangan Wilayah. ***