Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Drs. Arfan, M.Si menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045, pada Rabu (18/12/2024).
Acara yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Palu ini dibuka oleh Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Rudy Dewanto mewakili gubernur.
Asisten Rudy yang membacakan sambutan tertulis gubernur menekankan pentingnya RPJPD sebagai dokumen strategis dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan.
“RPJPD merupakan pedoman utama dalam menyusun visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW Provinsi. Dokumen ini juga menjadi panduan untuk seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait, termasuk dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya,” kata asisten.
Asisten menjelaskan bahwa RPJPD Sulawesi Tengah 2025-2045 telah disusun sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dokumen tersebut disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 pada 9 September 2024.
Lebih lanjut, asisten juga menjelaskan bahwa RPJPD Sulawesi Tengah memuat visi besar untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Visi tersebut adalah mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumber daya alam yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” jelas asisten.
Visi ini dijabarkan ke dalam delapan misi utama pembangunan daerah, di antaranya:
1. Transformasi sumber daya manusia yang berdaya saing.
2. Transformasi perekonomian inklusif dan berkelanjutan.
3. Tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
4. Keamanan daerah yang tangguh dan stabilitas ekonomi makro.
5. Ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.
6. Pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan.
7. Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
8. Kesinambungan pembangunan.
Selanjutnya, Asisten Rudy Dewanto menjelaskan bahwa RPJPD Sulawesi Tengah akan dilaksanakan dalam empat tahapan:
1. Penguatan Fondasi Transformasi (2025-2029).
2. Akselerasi Transformasi (2030-2034).
3. Ekspansi (2035-2039).
4. Perwujudan Sulawesi Tengah Emas (2040-2045).
Di akhir sambutannya, Asisten Rudy mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, pakar, pelaku usaha, dan praktisi untuk berkolaborasi demi mewujudkan Sulawesi Tengah Emas 2045.
“Kerja sama dan sinergi dari semua pihak adalah kunci untuk mencapai visi besar ini. Mari bersama-sama kita wujudkan mimpi Sulawesi Tengah menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutup asisten. (*)