RMOL. Kementerian Tenaga Kerja akan memberi fasilitas dan kemudahan khusus di delapan wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Fasilitas itu antara lain pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit khusus dan Dewan Pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja/buruh dan perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan pekerja.
“Sektor ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi wilayah KEK. Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif,” jelas Menaker Hanif Dhakiri kepada redaksi di Jakarta, Jumat (19/2).
Dia menjelaskan, untuk wilayah KEK termasuk Batam (Kepulauan Riau), selain mengatur penggunaan tenaga kerja asing pemerintah juga memfasilitasi pembentukan LKS Tripartit yang keanggotaannya terdiri 15 orang dari unsur pemerintah dengan mengikutsertakan administrator KEK, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
“LKS Triparti bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan,” beber Hanif.
Menurutnya, di Batam dan KEK lainnya akan dibentuk Dewan Pengupahan KEK yang juga dibentuk gubernur dengan keanggotaan pemerintah/pemda, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.
“Kita berdayakan Dewan Pengupahan KEK untuk memberikan masukan dan saran terkait penetapan pengupahan, membahas permasalahan pengupahan serta melakukan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga,” tegas Hanif.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain soal perpajakan, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang. Serta ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, perizinan dan non perizinan.
Sementara delapan KEK yang telah ditetapkan adalah Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kota Palu dan Kota Bitung, Sulawesi Tengah, Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan/MBTK, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Discussion about this post