Touna, Satusulteng.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna), melimpahkan berkas perkara Hamit tersangka dugaan kasus percobaan pemerkosaan ke Pengadilan Negeri Klas I Poso, Senin (5/2/18) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Touna Hadi Sulanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Touna Hendrawan, SH, MH, kepada Media ini, Selasa (6/2/18).
Menurutnya, pelimpahnan berkas perkara tersangka Hamit dilakukan guna mempercepat proses tahap penuntutan tersangka.
“Jadi berkas perkara tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Klas I Poso, agar mempercepat proses tahap penuntutan,” ujarnya.
Dia mengatakan, sebelumnya pada Jumat (2/2/18) pecan kemarin penyidik PPA Polres Touna telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) ke Kejari Touna.
“Tersangka ditangkap kepolisian kareba diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial I (20) yang masih kerabat dekat.
Saat ini tersangka Hamit ditahan di Lapas Klas IIB Ampana. Tersangka terancam pasal Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) Subsidaer Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, ” tukasnya.