Kejari Touna Eksekusi Mantan Direktur Perusda

Touna, Satusulteng. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una Una (Touna) mengeksekusi mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Touna Drs. Marsyuri Lahay, Jumat (19/1/18) kemarin.

Mantan Direktur Perusda Kabupaten Touna Marsyuri Lahay di eksekusi oleh Kejari Touna setelah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Marsyuri Lahay dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi korupsi Dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Touna kepada perusahaan daerah Touna tahun 2006-tahun 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna Hadi Sulanto, SH MH saat dihubungi media ini, Sabtu (20/1/18) membenarkan pihaknya telah mengeksekusi terdakwa Drs. Marsyuri.

“Terdakwa telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan dijatuhi hukuman selama 1 tahun kurungan dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujarnya.(yahya).

Exit mobile version