Palu, SatuSulteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, pada Kamis, 11 Juli 2024 pagi, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Palu.
Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Palu Nomor: PRINT-1033/P.21-10/Enz.3/07/2024, tanggal 5 Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari tindaka pidana narkotika sebanyak 67 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1666,5264 gram, ganja seberat 475,69 gram dan dua butir pil ekstasi.
Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti dari enam tindak pidana pencuriran, berupa dua senjata tajam, satu kunci T,satu gunting, dua obeng dan 29 mata kunci.
Selain itu, ada barang bukti dua bilah badik dari dua perkara penganiayaan juga dimusnahkan. Termasuk tiga telepon genggam dari satu tindak pidana penggelapan.
Kejari Palu juga memusnahkan alat dan bahan pembuatan kosmetik dari satu tindak pidana kesehatan, kemudian tiga telepon genggam dari satu perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Barang bukti lain yang juga dimusnahkan, terdiri dari satu unit dispenser pompa ukur bahan bakar minyak, dan dua dispenser pompa ukur bahan bakar minyak warna putih bergaris hijau, 45 buah telepon genggam, 14 bong dan 13 timbangan. Barang bukti itu berasal dari satu perkara tindak pidana perlindungan konsumen.
Pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri dan dilakukan pula oleh Wali Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Ketua PN Palu, Kapolres Palu, Kepala BNN Kota Palu, Kepala BPOM, Kasie Pidum Kejari Palu, Kasie Intelijen dan para jaksa lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terbanyak dari perkara tindak pidana narkotika.
Kajari menegaskan, perkara narkoba ini merupakan kejahatan luar biasa. Korbannya tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak.
“Saya imbau kepada kita semua, mari kita memberantas narkoba bersama-sama. Jangan hanya kita bebankan kepada BNN dan penuntut umum saja di pengadilan. Tapi itu harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” imbau Kajari Muhammad Irwan Datuiding. (*)