Touna, Satusulteng.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, (Touna), Jumat (22/07/2016), menggelar kegiatan pemusnaan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnaan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh seksi pidana umum kejari Ampana, dihadiri oleh Kajari Ampana, Hadi Sulanto, SH, MH, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S. PD, Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Petrus A. Matasik, SH, Kanit Narkoba Polres Touna, Bripka Yusuf, para Kasie kejari Ampana, dan seluruh staf kejari ampana.
Kajari Ampana, Hadi Sulanto, SH, MH, mengatakan, adapun babuk yang dimusnakan berupa 5.581 butir pil koplo, 32 paket Narkotika jenis sabu dan kartu domino serta sejumlah alat isap.
“Barang bukti yang dimusnakan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri poso dari 11 terpidana perkara narkoba dan perjudian dari tahun 2015 hingga tahun 2016,” ujarnya.