Touna, Satusulteng. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) memusnakan barang bukti (Babuk) tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Ampana, Jumat (21/7).
Hadir dalam pemusnaan barang bukti tersebut Kajari Ampana, Hadi Sulanto, SH, MH, Waka Polres Touna, Muhamad Jufri, SH, Kasubag Umum BNNK Touna, Ruslan, S.Sos, Dinas Kesehatan Kabupaten Touna, Tokoh masyarakat dan seluruh jajaran Kejari Ampana.
Kajari Ampana, Hadi Sulanto, SH, MH mengatakan, pemusnaan barang bukti tindak pidana umum ini telah mendapat putusan hukum dari Pengadilan Negeri Poso periode bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Juni 2017.
“Barang bukti yang dimusnakan ada 24 perkara yaitu perkara Narkotika, perlindungan anak dan judi,” kata Kajari Ampana Hadi Sulanto, SH, MH, Jumat (21/7).
Adapun barang bukti yang di musnakan yaitu: 38 paket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 3,6287 gram, 15 bungkus plastic klip kosong, 2.710 butir obat keras daftar G THD, 10 buah alat hisap (Bong), 18 buah pipet, 16 buah pirex, 1 paket obat AMOXSAN terdiri dari 1 botol obat AMOXSAN dan 1 buah pipit tetes, 4 buah gunting, 1 buah obeng, 4 buah tempat obat warna putih, 1 bungkus indomie sedap, 6 buah dompet atau tas, 1 buah kaos kaki, 216 lembar kartu remi, 1 dos tempat rantang, 18 pembungkus rokok dan 1 lembar celana panjang hitam.