Kawal Peraturan Menteri Susi, BKIPM Palu Lepasliarkan Kepiting Bakau Undersize

Palu, Satusulteng.com – Sulawesi Tengah memiliki sumberdaya kepiting bakau yang melimpah. Selama 3 bulan terakhir (September-November 2017), nilai rupiah kepiting bakau yang dikirim melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu mencapai Rp. 3,65 milyar (91.300 ekor). Nilai tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah ikan tuna (Rp. 3,89 milyar).

Penangkapan dan perdagangan kepiting bakau, lobster dan rajungan telah diatur dalam Peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 56 tahun 2016. Pada peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa penangkapan/pengeluaran Kepiting (Scylla spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor, kepiting merupakan hasil dari kegiatan budidaya yang dibuktikan dengan surat keterangan asal.

Pihak BKIPM Palu pada tanggal 16 Desember 2017 melakukan pelepasliaran kepiting bakau dibawah ukuran 200 gram, pelepasliaran dilakukan disekitar hutan bakau kelurahan Mamboro. Pelepasliaran bertujuan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang arti penting menjaga kelestarian sumberdaya perikanan khususnya kepiting bakau dan merupakan bentuk ketegasan petugas dalam mengawal peraturan.

Menurut irmawan (penanggungjawab pengasawan, pengendalian dan informasi BKIPM Palu) bahwa pihak karantina ikan akan memperketat pengawasan lalulintas dan perdagangan kepiting, lobster dan rajungan. Pelaku pelanggaran akan secara tegas ditindaki sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU no 16 tahun 1992 dan UU nomor 31 tahun 2004) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penegakan hukum bidang perkarantinaan ikan membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Olehnya itu, bilamana ada masyarakat yang memiliki informasi terkait pelanggaran penangkapan/perdagangan kepiting, lobter dan rajungan yang tidak sesuai peraturan maka diharapkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak BKIPM Palu (alamat kantor : Jalan Garuda No 22, Kota Palu).

Irmawan
(Ka seksi Pengawasan, pengendalian dan Informasi- BKIPM Palu)

 

Exit mobile version