Touna, Satusulteng.com – Kapolres Tojo Una-Una (Touna) AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna AKP Zulkifli, SH memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna, Rabu (6/3/3019).
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, bahwa Polres Touna melalui Satreskrim berhasil mengungkapkan kasus curanmor dari 5 (lima) laporan polisi (LP) baik dari bulan Desember 2018, bulan januari s/d bulan maret 2019.
“Berdasarkan kelima LP tersebut kami telah mengamankan 5 kendaraan bermotor di lima tkp yang semuanya berada di Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo,” kata AKBP Boyke Karel dihadapan para pewarta yang hadir dalam kegiatan pres release, Rabu (6/3/2019) di Rupatama Polres Touna.
Kapolres menjelaskan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 2 orang masing-masing laki-laki berinisial NI (23) alias Olan dan FA (25) alias Falan.
“Dari 5 unit kendaraan yang telah kami amankan dari hasil pengembangan 5 laporan itu antara lain 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, 2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku NI alias Olan saat melakukan aksinya yakni mengambil kendaraan yang kunci kontak terpasang/tergantung. jadi sistim pelaku hanting mencari-cari sasaran-sasaran kedaraan yang pemiliknya lalai dalam mengamankan kendaraan.
“Jadi pelaku berjalan dan melihat/menemukan ada kendaraan yang kunci kontak terpasang langsung mengambil kendaraan tersebut tanpa ada pengrusakan,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah pelaku Ni alias Olan mendapatkan kendaraan hasil curiannya lalu menjual kepada pelaku FA alias Falan yang semuanya berada di Kota Palu.
“Kemudian dari hasil interograsi, pengembangan keterangan bahwa telah melakukan sebanyak 15 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Touna,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku pihaknya baru menemukam 5 lima kendaraan karena ada beberapa kendaraan yang didapat oleh pelaku yang dijual melalui transaksi melalui media sosial, sehingga kami masih agak kesulitan mencari tau siapa orang yang membeli motor tersebut.
Namun saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan-pengembangan terhadap tkp lainnya sesuai keterangan pelaku dan mengkroscek juga tkp dimana, waktunya kapan dengan apakah ada atau tidak masyarakat membuat laporan atau pengaduan, karena ada tkp masyarakat yang tidak membuat laporan,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku Ni alias Olan merupakan residivis kasus yang sama yang telah dua kali masuk keluar penjara.
“Berdasarkan hasil perbuatan pelaku curanmor dan penadah sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.**