Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien, ST, MT, menghadiri Loka Karya/Kunjungan Kerja Menteri Tata Ruang dan BPN RI di Propinsi Sulteng.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Polibu Kantor Gubernur pada Jumat 11-04-2025. Rapat dibuka Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A Lamadjido, Sp, PK, M. Kes.
Kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, juga didampingi Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muh.Tansri, S.SiT., S.H., M.H.,QRMP serta dihadiri para kepala dearah dan perwakilannya serta dinas terkait lainnya.
Dikesempatan tersebut, Menteri ATR BPN RI menyampaikan secara garis besar tugas dan fungsi ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Yang meliputi Pengelolaan pertanahan nasional, termasuk pendaftaran, pengukuran, dan pemetaan tanah, Menata ruang nasional, termasuk perencanaan, penggunaan, dan pengawasan ruang serta Mengawasi pertanahan nasional, termasuk pengawasan penggunaan tanah, pengukuran, dan pendaftaran tanah.
Selain itu, Menteri ATR BPN juga menyampaikan progres RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagai suatu proses perencanaan yang bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang efektif dan efisien. Berikut beberapa aspek penting dalam progres RDTR.
Aspek Penting pada progres RDTR adalah Pengumpulan data yang akurat dan lengkap tentang kondisi eksisting tata ruang, Analisis data yang efektif untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman tata ruang.
Selain itu juga pada aspek Pengembangan konsep RDTR yang efektif dan efisien serta Pengembangan rencana RDTR yang efektif dan efisien.
Adapun manfaat dari RDTR tersebut dapat meningkatkan efisiensi penggunaan ruang, termasuk penggunaan ruang yang produktif dan efektif, meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Termasuk meningkatkan akses ke ruang yang layak serta mengurangi konflik penggunaan ruang, termasuk menyelesaikan konflik penggunaan ruang dengan cara yang adil dan efektif.
Serta sejumlah hal penting lainnya terkait dengan persoalan pertanahan di wilayah Sulteng termasuk perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertamhangan.
Pada pertemuan tersebut, tidak dilaksanakan ruang tanya jawab mengingat waktu pertemuan yang tidak mencukupi ditambah lagi dengan sejumlah agenda kegiatan Menteri ATR BPN yang sangat padat. (*)