KA BNNP Sulteng Minta Pegawai BNNK Touna Pahami Tugas Dan Fungsi

????????????????????????????????????

Touna, Satusulteng.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Djoko Marjatno SE. SStMK. SH, meminta kepada pegawai lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una Una (Touna), untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sulteng Kombes Pol Djoko Marjatno SE. SStMK. SH saat melakukan kunjungan kerja di BNNK Touna pada Sabtu (30/4/16) pekan kemarin.

Dia mengatakan, dengan kita memahami tugas dan fungsi baik pejabat maupun staf mempermudah kerja-kerja rekan yang ada di BNNK Touna dalam melayani masyarakat.

“Personil BNNK Touna harus saling mendukung dalam melaksanakan program yang telah di intruksikan oleh BNN Pusat, karena keberhasilan BNN merupakan keberhasilan kita bersama,” katanya.

Dia juga berharap, agar seluruh personl BNNK Touna, untuk menjaga etika, menunjukan keteladanan serta kejujuran dalam melaksakan tugas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala BNNK Touna, yang diwakili oleh Kasubag Umum Ruslan, S.Sos menyampaikan singkat mengenai dinamika organisasi bahwa Jumlah personel yang ada saat ini terdapat 23 orang terdiri dari, 3 orang personel Polri, 10 orang personel Pegawai Negeri Sipil dan 10 orang Tenaga kerja Kontrak.

Kunjungan Kepala BNNP Sulteng, Kombes Pol Djoko Marjatno SE. SStMK. SH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi Istansi Pemerintah (PLRIP), BNNP Sulteng, Masnawati Rahman, SE, MM. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini juga untuk meningkatkan semangat kerja para pegawai di lingkungan BNNK Touna dalam upaya mensinergikan implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kunjungan kerja Kepala BNNP Sulteng, Kombes Pol Djoko Marjatno SE. SStMK. SH, merupakan kunjungan pertama di BNNK Touna, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja di BNNK Poso, BNNK Morowali dan BNNK Banggai Kepulauan.

 

Exit mobile version