Palu, Satusulteng.com – Sebanyak 850 juru parkir di Kota Palu, terhitung mulai tahun 2018 didaftarkan menjadi peserta program perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Setyo Susanto ATD menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Muhyiddin perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, Kamis (18/1) malam.
Penandatanganan MoU disaksikan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said, Ketua DPRD Kota Palu Drs. H Ishak Cae, M.SI, Sekretaris Kota Palu Asri SH, Dandim 1306/Donggal Letkol Kav. I Made Maha Yudhiksa, Kepala Inspektorat Kota Palu Didi Bakran SH M.Si, Asisten II Imran SE.MSi dan Kasat Lantas Polres Palu AKP Hangga Utama Darmawan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Muhyiddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada juru parkir berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Apabila terjadi kecelakaan kerja maka seluruh perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan pulih total dan apabila meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian 48 kali upah yang bersangkutan.
Sedangkan bila meninggal karena sakit yang bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta tersebut akan menerima santunan sebesar Rp24.000.000.
“Dengan adanya perlindungan ini diharapkan para juru parkir dapat bekerja dengan tenang karena mendapat perlindungan sosial,” ujarnya.
Indhy, panggilan akrba Muhyiddin lebih lanjut menyebutkan bahwa dengan terdaftarnya 850 juru parkir Kota Palu ini membuktikan begitu besarnya komitmen pemerintah kota dalam mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Indhy pernah menyebutkan bahwa pihaknya akan menjadikan Wali Kota Palu Moh. Hidayat dan Wawali Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu sebagai Duta (Ambassador) BPJS Ketenagakerjaan karena pemerintah kota dinilai paling tinggi pedulian dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal dan non-formal serta pegawai honorer di lingkungan pemkot.