Jumlah Pemilih dan TPS Pada Pemilu 2019 di Touna Bertambah

Touna, Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menetapkan Jumlah pemilih di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) pada pemilihan umum 2019 mendatang bertambah sebanyak 227 orang. Dari 114.431 pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) lalu, menjadi 114.658 DPTHP-2 ini.

Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra mengatakan, pelaksanaan pleno hari ini berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI Nomor : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari.

“Sehingga pada hari ini KPU Touna menetapkan daftar pemilih di Kabupaten Touna sebesar atau sebanyak 114.658 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 58.858 dan pemilih perempuan sebanyak 55.800 itu tersebar di 12 Kecamatan,” kata Dirwansyah Putra saat ditemui media ini selesai pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi di kantor KPU Touna, Jumat (7/12/2018).

Dir nama sapaan Ketua KPU Touna itu menambahkan, pada rapat pleno ini juga ada ketambahan 1 TPS di Kecamatan Una-Una dikarenakan melebihi pemilih yang dimasukan dalam daftar pemilih melebihi jumlah 300 sebagaimana yang disarankan PKPU.

“Makanya itu kami melakukan pemekaran terhadap TPS yang ada di Kecamatan Una-Una yakni di Desa Loangon,” ujarnya.

Dir juga mengatakan, pada hari ini juga dilaksanakan rekapitulasi terhadap saudara kita pemilih penyandang disabilitas yang jumlahnya 274 orang di Kabupaten Touna.

“Ini kita data dan kita masukan ke daftar pemilu dalam rangka melindungi hak pemilih saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” terangnya.

Jadi, kata dia, dari penetapan kita sebelumnya ada kenaikan jumlah pemilih sebanyak 274 orang di 12 Kecamatan. Hal ini sangat baik sekali terutama bagi Partai Politik dalam rangka mengait konsituen didaerah pemilihannya.

“Untuk ketambahan pemilih ada pemilih pemula dan ada pemilih baru yang sebelumnya belum terdaftar di daftar pemilu kita, tapi kerja-kerja coklit terbatas yang diperintahkan dalam surat edaran 1429 ini, maka teman-teman TPS dan PPK menemukan pemilih tersebut maka dimasukan kedalam daftar pemilih dan telah dikordinasikan dengan Bawaslu dan Disdukcapil sesuai perekaman KTP,” tutupnya.(***).

Exit mobile version