Touna,Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tojo Una-una, menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019, Sabtu (15/9/2018).
Kegiatan yang digelar di Gedung Hotel Pink Ampana ini, bertujuan meningkatkan pemahaman peserta pemilu terkait aturan kampanye, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPUD Kabupaten Tojo Una-una Devisi Hukum Sahlan Sabu, Komisioner KPUD Tojo Una-una Devisi Sosialiasi Ridwan Syarifuddin, Sekertaris KPUD Tojo Una-una, Rusdin Samu, Kasubag Hukum, Rizal Jasman, Kasubag Hupmas dan Teknis, Rony Hi. Samsul, Staf Bawaslu Tojo Una-una dan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019.
Adapun materi pembahasan dalam kegiatan itu yakni, fasilitasi metode kampanye pemilu tahun 2019, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu dan pembahasan peraturan komisi pemilu RI No. 28 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilu PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang meliputi, Metode Pelaksanaan Kampanye, Masa Kampanye, Petugas Kampanye, APK, Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Media Sosial, Iklan Kampanye dan Larangan Kampanye Pemilu.(yaya).