Touna, Satusulteng.com – Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga maret 2018 telah menangani 10 kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, dari 10 kasus yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Touna, terdapat lima kasus laporan tahun 2017.
“Sementara untuk laporan tahun 2018, yang ditangani Januari hingga awal Maret 2018 ada lima kasus,” kata AKP Evry Susanto, SH, S.IK kepada media ini, Selasa (6/3/18).
Evry menjelaskan, dari lima kasus dari laporan tahun 2017 yang ditangani tahun 2018, ada tiga kasus sudah tahap II, satu Kasus telah tahap 1 dan sisanya 1 kasus masih dalam proses sidik.
“Sedangkan untuk 5 kasus laporan tahun 2018 , satu kasus telah tahap II, dua kasus telah tahap 1 dan dua kasus masih sidik,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan terhadap para tersangka kasus pencabulan ini terjadi karena ada hubungan pacaran.
“Kasus pencabulan anak ini juga terjadi karena korban sering di berikan uang oleh tersangka, sehingga terjadilah kesepakatan melakukan hubungan badan,” tutupnya.(yya).