Touna, Satusulteng.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kali ini Tim Satnarkoba menangkap seorang pengedar Narkoba bernama Rahap Husain alias Yayap alias UA (40) warga Jalan kelapa, Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Selasa (13/2/18) sekitar pukul 14.Wita di rumahnya.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK mengatakan, penangkapan tersangka Rahap Husain alias Yayap alias UA berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Touna.
“Atas informasi tersebut Satnarkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK di damping Kasubag Humas L. Hasanudin, SH, KBO Satnarkoba IPDA Masdur Efendi, SH dihadapan sejumlah wartawan pada saat Pres Release di Rupatama Polres Touna, Kamis (15/2/18).
Kapolres mengungkapkan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 32 paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan potongan pipet, 1 paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastic klik bening, 2 buah alat isap (bong), 28 buah pipet warna merah, 6 buah pipet yang terpotong pendek, 2 buah hp Samsung warna hitam, 1 buah hp nokia warna hitam, 3 buah korek gas, 4 buah guntig, 1 buah timbangan digital, 1 buah toples plastic, 29 buah plastic bening dan uang sejumlah Rp. 400.000,-.
“Berdasarkan keterangan tersangka Rahap Husain alias Yayap alias UA bahwa barang tersebut berasal dari Bunta, sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita dilakukan pengembangan terhadap laki-laki berinisial ON di Kecamatan Bunta Banggai, akan tetapi setelah dilakukan pencarian di rumah dan café miliknya laki-laki ON sudah melarikan diri karena diduga telah menerima informasi tentang penangkapan tersangka Rahap Husain alias Yayap alias UA,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara maka Rahap Husain alias Yayap alias UA ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka Rahap Husain alias Yayap alias UA sedang menjalani proses penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini akan tetap melakukan pengembangan dan akan melakukan penangkapan terhadap laki-laki ON warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai yang diduga sebagai pemasok Narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Rahap Husain alias Yayap alias UA.
“Olehnya, kami meminta kepada laki-laki ON untuk secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak berwajib karena walau bagaimana pun kami akan menangkapnya,” tukasnya.(yaya).