Inilah Pernyataan Kabag Umum Dan Perlum Kota Palu Terkait Kontrakkan Rumah Wawali

Palu, Satusulteng.com – Kabag umum dan perlum Kota Palu Laila Husin, saat ditemui media diruang kerjanya menyatakan, bahwa saja pembayaran sewa rumah kontrakan Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said atau lebih dikenal Pasha Ungu yang tengah ramai di media sebesar 1 Miliar tersebut tidak dibenarkan pihaknya, melainkan bahwa yang dibayarkan pemerintah kota palu dalam hal ini perlengkapan umum hanya mobiliernya atau perabotan rumahnya.

“yang kami bayarkan itu yakni mobiliernya atau perabotan rumah tangganya seperti kursi sofa, televisi dll, kalaupun pembayaran sewa rumah itu pak wawali sendiri yang bayar,” Ujarnya, Kamis, 12 Januari 2017

Ia juga menegaskan, bahwa jumlah anggaran pembayaran yang dibayarkan pemerintah kota palu untuk wakil walikota dalam hal ini mobiliernya hanya mencapai kisaran 50 juta

“Yah kurang lebih anggarannya itu cuma sampai dibawah 50 juta,” Terangnya saat diruangan.

Saat ditanyakan media, siapa yang membayar sewa rumah tersebut kalau tidak ada anggaran sewa rumah dari pemkot?

Laila sapaan akrabnya mengatakan, sampai saat ini perlum tidak tahu siapa yang akan membayar sewa rumah tersebut.

“Saya tidak tahu yang pasti biaya sewanya tidak ada dianggaran apbd,” Ungkapnya

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan anleg yang melontarkan pernyataan nilai sewa rumah yang hampir mencapai 1 Miliar tersebut.

“Iya saya sudah bertemu pak ridwan dia juga tidak tahu kenapa bisa ditulis sampai 1 Miliar angka sewa rumah Pak Wawali,” Ujarnya, seraya meniru perkataan pak ridwan

Hingga saat berita ini diturunkan nomor anleg Ridwan H Basatu tak kunjung aktif saat ditelepon maupun disms. (Eky)

Keterangan Foto : Kabag Umum Dan Perlum Kota Palu Laila Hasan, Saat diruang kerjanya mengkonfirmasi isu sewa rumah kontrakkan Wakil Walikota Palu, 12 Januari 2017

Exit mobile version