Inilah Penyebab Perda Ternak Kota Palu Mandul

Palu, Satusulteng.com – Masih banyaknya hewan ternak yang lalu lalang dijalanan Kota Palu, sehingga warga Kota Palu menganggap bahwa perda ternak tersebut dianggap tidak berjalan (mandul), hal ini ditanggapi Anggota Komisi B Muh. Rum saat diruang kerjanya siang tadi, Selasa 5 April 2016.

Rum mengatakan bahwa tidak adanya kandang untuk menampung hewan yang sudah di tangkap Satpol PP dijalanan, sehingga ia menginginkan Pemerintah Kota Palu (pemkot) untuk menyediakan kandang bagi hewan ternak yang sering berkeliaran dijalanan tersebut.

Dia juga mengatakan, bahwa kesusahan pemerintah dalam menangani hewan ternak ini,di karenakan melemahnya Perda yang telah lama di bentuk,apalagi fasilitas untuk menegakkan hewan ternak itu tidak di lengkapi.

”Contohnya apabila ada sebuah hewan (Sapi) di amankan terus mau di taro dimana itu sapi, kalau satu dua mendingan,k alau lebih dari itu, mau di apa ? susah juga kita penegak Perda ini bisa mengatasi itu, olehnya Pemkot harus sediakan lahan untuk kandang hewan ternak yang berkeliaran.” Jelasnya.

Rum lalu mengatakan adapun sejumlah keluhan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang saat pembahasan bersama dengan komisi B, beralasan bahwa Pol PP dalam menertibkan ternak tidak memiliki kendaraan semacam mobil bak terbuka.

”Begitupula Pol PP mereka beralasan bahwa mereka tidak di fasilitasi kendaraan mobil untuk mengangkut hewan ternak yang berkeliaran, karena mereka hanya mempunyai mobil untuk mengangkut pasukannya. Kalau hewan itu dinaikkan di mobil pasukan, terus pasukannya di muat dimana ? ini lah yang harus kita perhatikan bersama, fasilitas yang memadai adalah kunci pendukung penegak Perda.”Jelasnya

Dia pun akan mengupayakan Perda ternak agar dilakukan revisi kembali, karena sudah banyak yang harus di rubah dalam perda ternak ini, yang akan di usulkan pada Catur Wulan mendatang.

“Saya akan mencoba membicarakan dengan beberapa anggota komisi B, untuk bagaimana mengatasi masalah hewan ternak di Kota Palu ini, mungkin Perda yang sudah lama terbentuk ini di lakukan revisi kembali untuk menambah kekurangan dari Perda yang ada ini.” ujarnya menjelaskan. (Eky)

Exit mobile version