Touna, Satusulteng.com – Sebanyak 178 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) diajukan mendapat remisi kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang
Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan kepada Kementerian Hukum dan HAM itu pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan sampai dengan maksimal enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Amry Bc. Ip, S.Sos melalui Kasi Binadik/Giatja Hidayat, S.Sos mengatakan, para warga binaan yang diajukan mendapat remisi semuanya sudah memenuhi ketentuan.
“Sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, dalam artian mentaati program-program pembinaan di dalam Lapas,” ungkapnya, Sabtu (11/8/2018) kemarin.
Ia memprediksi jumlah remisi yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak jauh berbeda dengan yang diusulkan.
“Karena pengajuan remisi saat ini dilakukan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) , semua data diinput online, dengan cara masukan nama, tanggal lahir dan termasuk tahun lahir,” kata dia.
Hidayat mengatakan, untuk hasil usulan remisi sudah disampaikan biasanya hasilnya turun atau diterima sekitar 15 atau 16 Agustus 2018 dan penyerahan remisi ini akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Touna bertepatan peringatan hari Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Ampana pada upacara 17 Agustus nanti.
“Kami berupaya semaksimal mungkin melakukan pembinaan terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan dengan harapan, saat mereka mendapat kebebasan dapat diterima di tengah-tengah masyarakat,” ujar Hidayat.(Yahya).