Hukum Adat Diharapkan Jadi Akses Menyelesaikan Perkara Ringan Lokal

Touna, Satusulteng.com – Asisten I Bidang pemerintahan dan kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una una, Drs. Abd agfar Patanga, MH berharap Hukum adat dapat menjadi mekanisme yang dapat di akses oleh masyarakat miskin untuk menyelesaikan perkara ringan lokal.

“Karena sistem peradilan masih di anggap rumit, panjang dan mahal, untuk itu peradilan adat menawarkan proses yang cepat dan dapat di akses oleh masyarakat miskin, terutama mereka yang tinggal di desa-desa,” kata Abdul Agfar Patangga saat membuka penyuluhan hukum tentang pedoman peradilan adat, mewakili Bupati Tojo Una una, Kamis (30/11) kemarin diruang rapat kantor Bupati setempat.

Dikatakannya, saat ini Pemerintah Sulawesi Tengah memberikan dukungan yang besar untuk memperkuat peradilan adat dengan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah nomor 43 tahun 2013.

“Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una sendiri di tahun 2017 ini telah membuat Perda tentang pembentukan dan perlindungan adat,” jelas Abdul Agfar Patanga.

Menurutnya, pengesahan ini adalah bentuk dukungan Pemerintah untuk memperkuat akses terhadap keadilan yang akan memberikan kontribusi bagi penguatan perdamaian di Sulawesi Tengah.

“Disisi lain Pemerintah Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah serta forum peradilan adat, telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) untuk perkara ringan peradilan adat dan semua kasus ringan. Seperti masalah kasus kriminal, akan di selesaikan melalui sistem peradilan adat dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Yopie, SH, MH mengatakan penyuluhan ini adalah sebagai dasar pedoman bagi para pemangku adat dalam melaksanakan perannya sebagai pelaksana peradilan adat.

Berdasarkan prinsip-prinsip peradilan adat yang bertujuan memberikan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat,” tukasnya.

Penyuluhan hukum tentang pedoman peradilan adat itu yang digelar oleh Sekertariat Provinsi Sulawesi Tengah itu dihadiri Ketua Forum Lembaga Adat Andreas Lagimpu, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tojo Una Una, para Camat, tokoh masyarakat dan tokoh adat.(***).

Exit mobile version