Palu, Satusulteng.com – Rapat dengar pendapat (hearing) bersama para pedagang pasar jalan Cempedak. Siang tadi, cukup berlangsung alot. Pasalnya, pihak pedagang pasar yang berjualan di jalan cempedak berkeinginan adanya aktifitas perdagangan sekalipun harus menggunakan area rumah mereka.
Asisten II H. Ansyar Sutiadi mengatakan, bahwa sebelum Walikota palu Drs. Hidayat menginstruksikan untuk melakukan penertiban di pasar inpres manonda, walikota palu sebelumnya sudah turun kelapangan untuk melihat aktifitas jual beli dipasar inpres manonda.
Dia melanjutkan bahwa hal ini sudah dilakukan dengan berbagai proses,seperti melakukan pendataan dan pemerintah kota juga sudah menyiapkan los-los didalam pasar yang berkisar 300 unit dan meperbaiki sarana infrakstruktur disekitar pasar hingga melakukan pembagian surat edaran. Namun para pedagang hanya menganggap bahwa hal ini tak belaku lama sehingga mereka tak melakukan pendaftaran.
“kami dengar itu para pedagang berkata tunggu saja berhenti sendiri pemerintah itu,” Ujarnya, di dekot.
Salah satu pedagang H. Wahid mengemukakan, bahwa dirinya selama ini mengalami kerugian yang cukup besar yang dimana itu sayur yang ia jual tak laku diakibatkan, kurangnya pembeli ketika berjualan didalam pasar.
Sehingga ia menginginkan pihak dari pemerintah kota (Pemkot) Palu bisa memberikan kelonggaran untuk berjualan didepan rumah mereka yang berada dijalan cempedak.
Namun, hal ini tak disetujui Asisten II H. Ansyar Sutiadi disebabkan hal tersebut belum dibicarakan dengan Walikota Palu.
Salah satu anggota dewan dari Fraksi Hanura Hamsir BE mengatakan, bahwa percuma dilakukan hearing bila dari pimpinan perusahaan PT Sari Dewi tak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili.
“Kalau tidak ada pak amin badawi tak usah kita bicara disini tak ada gunanya, karena narasumber yang sebenarnya kita cari ini pak Haji amin,karena kita ingin mengetahui isi dokumen kontrak perpanjangan kalau tak salah sampai 2036 ada apa dibalik itu,” Ujarnya.
Hal yang sama pula dikatakan Ridwan Alimudda bahwa seharusnya pihak dari PT Sari Dewi yang dimana H. Amin Badawi turut hadir dalam rapat hearing atau melakukan pertemuan bersama pihak pemkot.
Adapun Salah satu usulan yang diberikan Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi PKB H. Nanang mengatakan bahwa Pemkot Palu harus memberi kesempatan untuk para para pedagang ini agar mereka dapat berjualan dulu. Pasalnya melihat dari keluhan mereka yang dimana para pedagang ini sudah merugi apalagi bila jualan mereka tak terjual akibat larangan dari pemerintah kota.
Kemudian salah seorang dari Anggota DPRD Fraksi Golkar Mohammad Rum mengemukakan, bahwa seharusnya Walikota Palu harus turun dahulu melihat apa kemauan dari para pedagang jalan langsung melakukan instruksi penertiban.
“saya berikan contoh lihat presiden kita Jokowi kala itu dia menjabat sebagai walikota solo ia tidak langsung melakukan penertiban tetapi ia membangun hubungan kekeluargaan antar para pedagang. Sehingga tidak menimbulkan masalah seperti ini,” Ujarnya.
Hingga akhir rapat hearing tersebut tak mendapatkan kesimpulan yang jelas. Pada rapat hearing tersebut dipimpin Wakil Ketua I Basmin H. Karim turut dihadiri beberapa kepala SKPD dan Para pedagang. (Eky)