Touna, Satusuteng.com – Hari ini KPU Tojo Una-Una (Touna) mulai melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan dari bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh partai politik (parpol).
Verifikasi ini akan berlangsung mulai 1 hingga 7 Agustus 2018.
Hal ini disampaikan Ketua KPU kabupaten Touna Dirwansyah Putra kepada Satusulteng.com di ruangan kerjanya, Rabu (1/8/2018).
Dirwansyah mengatakan, semua parpol akan kami verifikasi dokumen bacalegnya apabila terdapat dokumen syarat calon tidak lengkap atau tidak sah maka kami akan berikan status TMS kepada calon yang bersangkutan.
“Jadi tidak ada lagi masa perbaikan apabila status TMS terjadi kepada calon perempuan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% calon perempuan dalam satu dapil maka dapil tersebut akan kami nyatakan TMS,” kata Dir nama panggilan akrab Ketua KPU Touna itu.
Dir mengatakan, hal itu berdasarkan PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD dan Keputusan KPU RI No. 961 tahun 2018 tetang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan DCS serta DCT DPR dan DPRD.
Perlu diketahui bahwa KPU Touna akan melakukan verifikasi dokumen 14 parpol yang telah memasukan berkas perbaikan persyaratan Bacaleg hingga, Selasa (31/7/2018) malam pukul 24.00 Wita.
Adapun 14 Parpol yaitu PKB, Nasdem, Gerindra, PDIP, Perindo, PAN, Demokrat, Hanura, Golkar, PSI , PKS, PBB, PPP dan Berkarya.(Yahya).