Touna, Satusulteng.com – Pemuda berinisial AT (21) warga Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) di tangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Polres Touna, karena dugaan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan No LP-B/65/XI/2018/Res Touna /Sek A.Kota Tanggal 07 November 2018.
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kapolsek Ampana kota IPTU Muh. Natsir, SH, Rabu (7/11/2018) malam.
Kapolsek mengatakan, benar pelaku Curanmor berinisial AT (21) warga Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, telah di tangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Polres Touna, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 17.00 Wita, di jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Penangkapan di lakukan setelah Anggota piket Polsek Ampana Kota memperoleh laporan dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan dan tak sampai dua jam, Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota berhasil mencatat sebuah nama sebagai pelaku, kemudian menangkap dan membawanya ke Mapolsek,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku, dan meminta keterangan darinya, akhirnya pelaku mengakui telah sering melakukan pencurian.
“Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti sepeda 1 Unit Sepeda Motor Supra Fit X Warna Hitam yang sudah di Panggal dan 1 Unit Sepeda Motor Jupiter Z. Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek untuk di lakukan penyidikan oleh petugas,” pungkasnya.(yaya).
Discussion about this post