Palu,Satusulteng.com – Tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dikenal dengan panca dharma, yaitu satu pencegahan dan pengendalian kebakaran, kedua pemadaman kebakaran, ketiga penyelamatan, keempat pemberdayaan masyarakat, kelima penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun. Disamping tugas pokok tersebut, petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24 jam yang tidak mengenal hari tibur dan siap memadamkan kebakaran dengan motto, pantang pulang sebelum api padam walaupun nyawa taruhannya,
Hal tersebut disampaikan Gubernur provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si ketika membacakan sambutan resmi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) pemadam kebakaran ke-97 tahun 2016 yang dirangkaikan HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-42, serta upacara bulanan, bertempat di lapangan upacara Kantor Gubernur, Kamis (17/3).
Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh bangsa Indonesia melakukan gerakan perang terhadap kebakaran dan penting tindakan mengedepankan preventif atau pencegahan pada responsive kebakaran.
“Apabila terjadi kebakaran, lakukan segera pemadaman dini jangan biarkan api tumbuh menjalar membesar, karena kobaran api yang telah membesar akan sulit dipadamkan,
Yang akibatrya dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian materi, kehilangan pencaharian, kemunduran ekonomi, kerusakan lingkungan dan bahkan khusus untuk kebakaran hutan dan lahan gambut dapat menimbulkan bencana pencemaran asap yang berdampak terhadap kesehatan dan transportasi serta terganggunya aktivitas ekonomi,” tegasnya.
Menurut Gubernur, tanggal 1 Maret merupakan hari bersejarah bagi petugas pemadam kebakaran yang dahulu dikenal dengan sebutan branweer. (syafrudin)