Touna, Satusulteng.com – Satuan Sabhara Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan Sebanyak 85 kantong minuman keras jenis cap tikus dalam operasi rutin yang digelar, Rabu (8/1/2020).
“Puluhan kantong miras tersebut disita pada saat personil melakukan penggeledahan di rumah seorang warga Desa Pusungi yang disinyalir menurut warga setempat merupakan tempat penyimpanan minuman beralkohol,” kata Kapolres Touna melalui Kasat Sabhara Polres Touna AKP Kukuh Edy Purwanto, S.H.
AKP Kukuh menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari hasil interogasi dengan pemilik cap tikus berinisial SK (41), minuman haram itu dipesan dari Desa Laonggo Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.
“Jadi miras jenis cap tikus tersebut, dipesan oleh SK dari Desa Laonggo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dan dijemput oleh W yang merupakan keponakan dari SK dan ditampung di rumah W,” jelas AKP Kukuh.
Saat ini, kata AKP Kukuh, barang bukti miras cap tikus tersebut telah diamankan di Mako Polres Touna.(**).