Fraksi Nasdem : Gubernur Harus Segera Daftarkan Tanah Objek Reforma Agraria

Palu, Satusulteng.com – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sulteng mendesak Pemerintah Gubernur untuk segera membentuk unit pendaftaran tanah yang dikuasai badan negara dan korporasi objek Reforma. Hal itu disampaikan oleh Muh.Masykur usai dialog dengan warga Sigi.

Muh.Masykur mengatakan, sampai dengan saat ini, tidak ada upaya yang serius dari Pemerintah Gubernur Sulteng untuk membentuk unit lintas sektor pendaftaran tanah. Padahal kata Masykur, secara nasional Presiden Jokowi sudah mencanangkan agenda reforma agraria yang terdiri dari perhutanan sosial 12 juta hektar dan TORA 9 juta hektar.

Menurut Masykur, jumlah penduduk Sulteng yang hidup diperdesaan lebih dari 2 juta jiwa dan sekitar 19 persen sebagai buruh tani.

Dia mengatakan, sementara teritorialisasi kehutanan menguasai lahan seluas 4 juta hektar, konsesi tambang 1,5 juta hektar, dan perkebunan sawit kurang lebih 800 ribuan hektar.

Kata dia, itu pun belum terhitung tanah-tanah yang dikuasai individu pejabat dan elit-elit perkotaan.

‘Data-data mengenai ketimpangan penguasaan tanah dan lahan di perdesaan sudah sangat menghawatirkan. Kita perlu bertindak untuk mengakhiri ketimpangan agraria ini,’ ujarnya.

Pengalaman negara maju dimana pun. Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengakhiri kemiskinan dan ketimpangan adalah membagi-bagikan tanah pada petani miskin dan penduduk perdesaan. “Setelah itu baru bicara soal koperasi, modal, tekhnologi dan pasar,”  ujarnya.

Program redistribusi tanah-tanah yang dikuasai korporasi dijamin oleh kovenan HAM dan PBB. “bertindak atas nama kemanusiaan adalah cara pandang hukum tepat. Untuk mengambil alih tanah yang dikuasai korporasi badan-badan negara,” tutup Masykur.

Exit mobile version