Palu, Satusulteng.com – Puluhan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNBI). Melakukan aksi demo didepan Kantor PT. Utama Beton yang beralamatkan dijalan Mardinata kelurahan Tondo, Pagi tadi terkait dengan ketiga karyawannya yang ingin membentuk serikat buruh malah di PHK oleh pihak perusahaan(Union Busting), sehingga mengundang aksi Para Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia yang mengencam perusahaan melakukan PHK secara sepihak.
Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Hadi mengatakan, Sangat jelas pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, yakni melakukan tindakan union busting atau pelarangan serikat buruh yang terbukti bahwa upaya PHK sepihak pasca beberapa hari kawan-kawan buruh membangun serikat buruh. Bukan hanya itu Perusahaan juga membayar upah buruh yang tidak manusiawi dibawah standar kehidupan yang layak.
Lanjutnya, Pada tahun 2016 buruh menginisiasi membangun serikat atas dasar banyak hak pekerja yang dilanggar oleh pihak perusahaan, seperti buruh yang mengeluhkan upah 1.000.000 -1.200.000 padahal UMK Kota Palu mencapai 1.900.000. Selain itu ada juga penambahan beban yang ditimpahkan kepada buruh yakni “jika ada kendaraan yang mengalami kerusakan maka perusahaan membebankan biaya servisnya kepada buruh. Sehingga terkadang upah yang diterima buruh tidak lagi mencukupi satu juta perbulan,” Jelas Indra
“Selama beberapa tahun berdiri pihak Perusahaan PT. Utama Beton masih belum melaksanakan hubungan produksi yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Seperti Upah yang dibawah UMK, tidak ada perjanjian kerja yang jelas antara pihak pengusaha dan serikat buruh tidak adanya sosialisasi peraturan perusahaan dikalangan buruh dan juga kebiasaan perusahaan memPHK secara sepihak tanpa pesangon,” Katanya.
Dia mengharapkan, agar tindakan PHK secara sepihak yang didasari oleh pembangunan serikat buruh dicabut dan ketiga orang yang di PHK oleh perusahaan di pekerjakan kembali. Apabila tuntutan buruh tidak didengar oleh pihak perusahaan. Maka perjuangan buruh akan melangkah kepada tindakan mogok” katanya. (Eky)