Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Golkar Kota Palu, Erman Lakuana saat dihubungi Satusulteng.com membenarkan hal tersebut.
“Iya Surat Keputusan dari Gubernur terkait jawaban usulan pergantian dan pengangkatan sudah dikirimkan ke DPRD Kota Palu dengan tembusan ke DPD II Golkar Kota Palu” jelas Erman pada Minggu pagi, 15 Oktober 2017.
Begitupun adanya wacana sidang paripurna pada Jumat 20 Oktober 2017 nanti untuk memproses surat tersebut, Erman pun tidak menampik akan hal tersebut dan menjawab diplomatis.
“Kita serahkan kembali pada mekanisme Perda Tatib DPRD Kota Palu dan mekanisme UU nya” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, wacana proses pergantian Ketua DPRD Kota Palu ini berlangsung alot dan terkesan lambat dikarenakan adanya gugatan M. Iqbal Andi Magga, SH selaku kader Golkar ke Mahkamah Partai Golkar dan juga ke Pengadilan Negeri Palu sehingga menunda proses pergantian tersebut.