Palu, SatuSulteng.com – Proses eksekusi warisan di Pengadilan Agama Palu berubah menjadi tragedi yang memilukan ketika seorang perajin meninggal dunia karena kecelakaan maut.
Peristiwa itu terjadi saat Pengadilan pada Rabu (20/12) Mengeksekusi sengketa warisan antara para pihak pada sebidang tanah berukuran sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Balaikota.
Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Muh. Rizal yang didampingi polisi dan kuasa hukum terdakwa Dicky Patadjenu serta penggugat Aditya Pratama yang diwakili kuasa hukumnya Julianer, Edi, Ruslan Rusman dan Ahmar Wellang.
Dicky Patadjenu, kuasa hukum terdakwa, meminta agar pembongkaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari gedung lama bekas kantor Golkar Kabupaten Donggala. Meski pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Pal., namun Pengadilan Agama Palu memutuskan tetap melanjutkan eksekusi.
Dicky Patadjenu mengkritik keputusan tersebut dengan mengatakan pengadilan tampaknya mengabaikan tuntutan kliennya. “Pengadilan Agama tetap menuntut pembongkaran kedua bangunan tersebut secara bersamaan,” kata Dicky.
Tragedi itu memuncak ketika Sardi, 28, tukang las pemohon, meninggal dunia setelah tertimpa material bangunan di balik tembok yang runtuh saat pembongkaran. Dicky Patadjenu menduga perintah pembongkaran itu sembarangan.
Pengacara berencana mengajukan banding, termasuk gugatan terkait pinjaman yang dilakukan semasa hidup mendiang Gufro Lasarika. Mereka juga meminta Polda Sulteng membuat garis polisi dan mengusut dugaan kejahatan yang memakan korban. ***