Touna, Satusulteng.com – Terkait penetapan tersangka oknum anggota Kepolisian Polres Touna dalam dugaan kasus Narkoba, Kapolres Touna Akbp Bagus Setiyono, SIK, MH di dampingi Kepala BNNK Touna Akbp Djohansah Rahman, S.Pd menggelar preslis, Jum’at (14 / 07)
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono menyampaikan terkait kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres Touna berinisial SB dan SH saat ini masih dalam proses hukum di BNNP Sulteng
Kapolres berkomitmen memberantas narkoba mulai dari tingkat atas baik Kapolri, Kapolda serta Kapolres sesuai program serta kebijakan Presiden RI.
Termasuk kasus yang melibatkan anggota Polri, Proses hukum sedang berjalan kita serahkan sepenuhnya pada pihak BNNP yang menanganinya,” ujarnya.
Dikatakanya, Narkoba bisa menimpa siapa saja seperti yang kita lihat di Media Televisi maupun media lainya, Tidak mengenal Profesi, tidak mengenal Usia dan tidak mengenal gender.
“Untuk itu mari bersama – sama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba,” pintanya.
Selaku Kapolres, berkomitmen tanpa pandang bulu siapa yang bersalah untuk ditindak sesuai undang undang dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, semua pada keputusan hakim.
Proses sementara berjalan terkait anggota yang terlibat menungu putusan pidana setelah itu proses Disiplin dan kode etik, ” jelasnya.
Untuk itu kami menghimbau jangan cuman banyak bicara lebih baik banyak bekerja Mendukung pemberantasan Narkoba.
Jadikan Media Sosial untuk hal yang positif, bukan untuk menghujat, mendiskreditkan pihak lain, ada UU ITE yg diatur pada Kita semua dalam penggunaan Media sosial,” terangnya.
Sementara itu Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S. Pd mengatakan, saat ini penanganan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Polres Touna penyelidikan sedang berjalan.
“Keterlibatan oknum anggota Polres Touna diketahui setelah tertangkapnya seorang tersangka berinsial IR dengan barang bukti 18 paket shabu pada 5 Juni 2017 lalu,” katanya.
Dia mengungkapkan, atas pengakuan tersangka IR maka kami melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polres Touna berinisial SB.
“Saat ini, pihak BNN telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial IR warga Ampana, B warga Palu, SB oknum anggota Polres Touna dan SH juga anggota Polres Touna,” ungkapnya.
Djohansah berterimaksih kepada Kapolres Touna, bahwa dalam penanganan kasus ini telah banyak membantu pihak BNNK Touna.
Baik sejak penangkapan hingga dalam penyerahan anggota Polres Touna yang terilbat. Ini bukti bahwa Kapolres Touna berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Touna,” ujarnya.