Touna, Satusulteng.com – Dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota Polres Tojo Una-Una (Touna), Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota Aipda Andi Wijaya dan di Back Up oleh Ka Jaga regu II Polsek Ampana Kota Aiptu Anton Mahmud.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, SH mengatakan, kedua pelaku adalah GN (20) warga Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo dan FA (24) warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima bahwa di rumah GN sering dilakukan pesta sabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Iptu Muh.Natsir, Selasa (13/11/2018).
Kapolsek mengungkapkan, selain kedua pelaku juga diamankan barang bukti
berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu, uang sejumlah Rp 280.000, 2 buah Korek Api, 1 buah timbangan digital, 1 buah Kaca Firex, 1 buah gunting, 1 buah jarum suntik, 1 buah HP Nokia warna putih, 2 buah pipet bentuk L, 1 buah HP Tablet Mito warna Putih, 10 Plastik Klip Kecil, 16 Pelastik Klip Besar, 3 buah kartu ATM, 1 buah Tas alkes Warna biru dan 1 buah Tabung Nesco Warna Putih.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Touna. Jadi sudah kami serahkan guna proses hukum selanjutnya,” tukasnya.(yaya).