Touna, Satusulteng.com – Tim Macan Buser Polres Tojo Una Una (Touna) yang dipimpin langsung Kanit Buser Bripka Syamsul Nonci berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan yang diduga Narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (20/11) malam di agen mobil Touna Indah dijalan Tadulako Ampana, Touna.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial N (35) perempuan warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Touna dan perempuan S (35) Warga jalan Tadulako, Kecamatan Ampana Kota, Touna,” kata Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Evry Susanto, SH, S.IK.
Evry mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat melalui telpon (hand phone) bahwa di jalan tadulako tempatnya di agen Touna Indah akan ada orang yang menjemput paketan yang di duga berisikan obat terlarang jenis shabu.
“Menerima laporan tersebut Tim Macan Buser Polres Touna langsung menuju ketempat sesuai alamat yang di maksud dan menemukan ciri-ciri orang tersebut sedang mengambil kiriman berupa dos kecil yakni perempuan berinisial M,” ungkap Evri.
Setelah itu, kata dia, Tim Macan Buser Polres Touna mengundang ketua RT setempat Ibu Nena untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang tim laksanakan.
“Dari dalam dos yang berisikan makanan ringan beng-beng di temukan 3 bungkus beng -beng yang di dalam berisi 6 paket di duga jenis shabu,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah dimintai keterangan perempuan N mengaku bahwa 6 paket yang di duga shabu tersebut bukan miliknya melainkan dia hanya disuruh oleh perempuan berinisial S.
“Pada saat itu juga tim langsung menuju kerumah perempuan berinisial S warga Jalan Tadulako, Pandelengi, Kecamatan Ampana Kota, Touna. Berdasarkan perempuan S bahwa paketan yang di duga shabu tersebut di pesan dari Kota Palu.
Saat ini kedua pelaku telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Touna guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(yaya).