Touna,Satusulteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2017, Selasa (12/9).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Touna Jafar M. Amin didampingi oleh Ketua DPRD Touna Gusnar A. Sulaeman, SE, MM, Wakil Ketua II DPRD Touna Samsul H. Yunus, Sekertaris DPRD dan Anggota DPRD Touna. Turut Hadir Bupati Touna Mohamad Lahay, SE, Sekertaris Kabupaten Touna Taslim DM. Lasupus, SP, MT, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, pejabat Eselon III dan serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan Raperda APBD Perubahan tahun 2017 tersebut setelah dilaksanakan pembahasan antara DPRD Touna dan Pemerintah Daerah Touna di Komisi-Komisi DPRD Touna beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua I DPRD Touna Jafar M. Amin saat memimpin sidang mengatakan, setelah ditandatangani oleh 22 Anggota DPRD Touna, dengan demikian sesuai ketentuan pasal 69 ayat 2 huruf B peraturan DPRD telah memenuhi forum, maka skorsing sidang kami cabut kembali dan rapat kami buka dan terbuka bagi umum.
“Berdasarkan Pasal 154 ketentuan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan Keadaan luar biasa,” kata Jafar M. Amin.
Sementara itu Bupati Touna Mohamad Lahay, SE dalam sambutannya menanggapi pandangan fraksi-fraksi anggota DPRD Touna menyampaikan ucapan terima kasih atas kritikan dan saran tentang APBD Perubahan tahun 2017.