DPRD Touna Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna

????????????????????????????????????

Touna, Satusulteng. com – DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Senin (21/8) menggelar rapat paripurna penyampaian hasil reses anggota DPRD Tounadalam rangka pembahasan dan penetapan Ranperda APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan dan penetapan KUA dan PPAS APBD anggaran 2017.

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Touna Gusnar A. Sulaeman, SE, MM didampingi Wakil Ketua I Jafar M. Amin dan dihadiri oleh Bupati Touna Mohamad Lahay, SE, ForkopimdaTouna, para Asisten Pemda Touna, staf ahli Bupati, para Kepala OPD, pejabat lingkup Pemda Touna, para camat dan lurah serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Touna Gusnar A. Sulaeman , SE, MM menyampaikan sesuai amanat perundang-undangan, anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib terlibat kegiatan reses pada masing-masing daerah pemilihan. Tujuannya agar dapat menyerap dan mendengarkan langsung harapan, saran, dan keluhan masyarakat.

“Setelah melakukan reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Touna.

Laporan hasil reses dibacakan oleh Arifin PK. Tutuna mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Touna berharap agar aspirasi yang terdapat dalam laporan kegiatan reses menjadi prioritas dalam program Pemda Touna.Dari Berbagai aspek yang disampaikan oleh Arifin PK. Tutuna, mulai dari kegiatan kepemerintahan, infrastruktur, sosial, pendidikan dan kesehatan Merekomendasikan agar ditindak lanjuti dan dilaksanakan serta di anggarkan pada tahun anggaran tahun 2018.

Pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan KUA dan PPAS APBD anggaran 2017, Bupati Touna Mohamad Lahay, SE menyampaikan, PAD APBD 2017 sebelum perubahan sebesar 42.965.574.549 dan setelah dilakukan perubahan PAD menjadi 48.561.517.579 naik sebesar 5.595.943.030 atau 13,02 persen. Kenaikan perubahan PAD disebabkan terjadinya kenaikan target pajak, peningkatan target retribusi daerah dan peningkatan PAD lainnya.

“Untuk dana perimbangan APBD 2017 sebelum perubahan sebesar 769.683.118.250 dan setelah perubahan menjadi 768.198.679.823 atau turun sebesar Rp. 1.484.438.427 atau 0,19 persen. Turunnya dana perimbangan dikarenakan penurunan dana alokasi. Sedangkan lain-lain pendapatan sah pada APBD 2017 sebelum perubahan sebesar 132.868.654.727 dan setelah perubahan menjadi 161.912.992.267 dan mengalami kenaikan 29.004.339.540 atau 21,86 persen. Kenaikan lain-lain pendapatan sah dikarenakan kenaikan pendapatan hibah dan kenaikan bagi hasil pajak dari Provinsi dan daerah lainnya,” kata Bupati.

Exit mobile version