Palu,Satusulteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan ada penambahan kursi dari 45 menjadi 55 kursi sesuai adanya ketambahan Jumlah penduduk.
Hal itu berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2023 lampiran ke 2 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan 2024
Samsul Y. Gafur, selaku komisioner KPU Provinsi Sulteng mengatakan hapir semua dapil ada ketambahan kursi saat di konfirmasi melalui via telfon pada Rabu, (8/2/2023).
“Ia juga menyampaikan bahwa daerah pemilihan sama dengan atauran perpu 1 tahun 2022 tidak mengalami perubahan kecuali Morowali,” ujarnya.
Sehingga samsul berharap dengan adanya peraturan penetapan dapil ini para elit parpol bersama sama mensosialisasikan ini ke masyarakat. “kita mengajak semua para elit parpol untuk sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya berdasarkan Keputusan PKPU No 6 Nomor tahun 2023 memenetapkan 7 Dapil yaitu terdiri dari Dapil 1 Kota Palu dengan jumlah penduduk 374.779. Dapil 2 Kabupaten Parigi Motong dengan jumlah Penduduk 452.507. Dapil 3 Tolitoli dengan jumlah penduduk 232.301 Buol dengan jumlah penduduk 153.161. Dapil 4 Banggai dengan jumlah penduduk 370.362, Banggai Kepulauan dengan jumlah penduduk 124.332 banggai laut 74.246. Dapil 5 Poso 249.399 dengan jumlah penduduk Tojo Una-una 166.790. Dapil 6 Morowali, Morowali Utara dengan jumlah penduduk, 170.415, 139.535. Dapil 7 Donggala dengan jumlahnya penduduk 307.450 sigi dengan jumlah penduduk 259.681. (RI)