DPRD – Pemkot Palu Sepakat Tidak Perpanjang HGB PT. SPM

Palu, Satusulteng.com – DPRD dan Pemerintah Kota Palu sepakat untuk tidak lagi memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Sinar Putra Murni (SPM) atas tanah seluas 109 hektare di Kelurahan Tondo dan Talise dan 4,6 ha areal khusus untuk pengembangan perumahan bersubsidi.

Sambil menunggu proses pencabutan sertifikat HGB tersebut, DPRD, Pemerintah Kota dan Kantor Pertanahan Kota Palu sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah itu, kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palu R. Aswin yang dihubungi di Palu, Selasa.

Kesepakatan itu, kata Aswin, merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat antara warga Kelurahan Tondo yang didampingi Forum Perjuangan Masyarakat Tondo Duyu, DPRD dan Pemkot serta Kantor Pertanahan Kota Palu di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin siang.

“Meminta kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Palu dan Kanwil (Kantor Wilayah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah untuk mencabut semua status hukum Sertifikat HGB dengan segala akibat hukum yang terjadi dari keputusan pencabutan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” katanya saat membacakan poin-poin kesepakatan bersama.

Dalam rapat dengan pendapat tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Hukum Nurdin mengungkapkan ada ratusan hektare tanah terlantar di Kelurahan Tondo dan Talise yang saat ini dikuasai oleh sejumlah perusahaan.

Perusahaan-perusahaan itu kata Nurdin saat ini tengah mengajukan dokumen permohonan perpanjangan HGB kepada Kantor Pertanahan Kota Palu.

“Namun karena keluarnya surat Wali Kota Palu untuk tidak melakukan perpanjangan sertifikat HGB maka kami tidak memperpanjang sertifikat HGB perusahaan – perusahaan di sana. Karena kami ada di sini untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah kota,” jelas Nurdin.

Terkait penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. SPM pada tanah seluas 4,6 hektare di sana oleh Kantor Pertanahan Kota Palu, Nurdin mengatakan pihaknya menerbitkan perpanjangan itu setelah Pemkot Palu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah itu.

“Seluruh dokumen dalam rangka pembangunan perumahan tersebut telah dilengkapi dan pada bulan Desember 2017 Pemkot Palu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah mengeluarkan IMB terhadap 181 unit perumahan bersubsidi di atas tanah itu,”ujar Nurdin .

Penerbitan HGB dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kawasan Perumahan dan Pemukiman dan UU Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Rumah Yang Diperuntukkan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Karena itu merupakan program strategis nasional pemerintah pusat sehingga kami dituntut harus mendukung program tersebut . Namun yang jelas Sertifikat HGB yang lain kami tidak perpanjang ,”ujar Nurdin.

Sementara itu Wali Kota Palu Hidayat yang diwakili Asisten Satu Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Muh. Rifani dalam kesempatan itu mengatakan penerbitan IMB dilakukan tanpa sepengetahuan Wali Kota Palu.

Penerbitan IMB saat itu dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebelumnya , Ajenkris.

“Namun yang bersangkutan sudah kami tindak dengan diberikan pembinaan oleh Wali Kota Palu atas perbuatannya ,” ucap Rifani.

Exit mobile version