Palu, Satusulteng.com – DPRD Kota Palu mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) masa persidangan Catur Wulan II tahun 2018.
“Tiga buah raperda itu yakni Raperda Tentang Pengendalian Penggunaan Zat Adiktif, Raperda Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Tentang Pengelolaan Bangunan Sarang Walet,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Palu, Muh Rum di Palu Jumat.
Rum mengatakan tiga buah Raperda tersebut dipilih setelah legislator di DPRD Kota Palu melaksanakan reses ke daerah pemilihannya masing – masing bulan lalu.
Banyak konstituen di sejumlah daerah pemilihan (dapil) para legislator DPRD Kota Palu yang meminta agar persoalan yang dituangkan pada tiga buah Raperda itu dapat diselesaikan sehingga tidak terus menerus mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Tiga Raperda itu berdasarkan aspirasi yang disampaikan konstituen saat reses anggota DPRD Kota Palu kemarin,”kata Rum.
Muh Rum menuturkan saat ini tiga buah Raperda inisiatif dewan tersebut masih dalam pembahasan dengan melibatkan Pemerintah Kota Palu dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait di BP2D.
“Saat pembahasannya sampai pada tahap pengumpulan informasi dan data – data pendukung untuk melengkapi naskah akademik pada tiga buah Raperda tersebut,”ujar Rum.
Namun lanjut Rum dari tiga buah raperda yang diajukan, BP2D mendorong agar Raperda Tentang Pengelolaan Bangunan Sarang Walet yang dibahasakan dan diperdakan pada masa sidang Catir Wulan II ini.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) sudah menyepakati Raperda Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Bangunan Sarang Burung Walet. Cuma belum final kemungkinan akan ada perubahan,” ucap Rum.***