Palu, Satusulteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palu merencanakan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah pada catur wulan kedua tahun 2018.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Palu, Moh Rum, Sabtu, mengatakan tiga ranperda itu, yakni Ranperda tentang Burung Walet, Ranperda tentang Pengendalian Penggunaan Zat Adiktif dan Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Ranperda tentang Burung Walet merupakan inisiatif dari DPRD berdasarkan adanya pengaduan dan keluhan masyarakat yang semakin resah dengan keberadaan sarang burung walet di beberapa titik di Kota Palu.
“Warga mengeluhkan gangguan yang timbul dari bunyi-bunyian yang berasal dari sarang walet,” ujar Rum.
Dalam ranperda tersebut akan diatur soal perizinan untuk membangun atau mengalihfungsikan bangunan menjadi sarang burung walet. Selain itu, akan diatur pula biaya retribusi yang menjadi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena dengan maraknya bangunan sarang walet bisa menjadi potensi peningkatan PAD kita,” katanya.
Namun sejauh ini, kata dia, pengusulan ranperda tersebut belum ada bentuk draf dokumennya untuk membentuk regulasi terkait dengan yang dimaksudkan.
“Seperti biasanya nanti akan digandeng akademisi untuk penyusunan draf naskah akademiknya,” katanya.
Sementara untuk ranperda terkait pengendalian penggunaan bahan zat adiktif, sebelumnya sudah dibahas di tingkat Baperda. Kemudian akan dibahas kembali, menyusul maraknya penggunaan zat adiktif yang tidak semestinya.
Zat adiktif yang dimaksud seperti lem fox yang sempat marak digunakan anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan SMP.
“Sama halnya dengan keluhan sebagian masyarakat soal lapangan kerja bagi masyarakat lokal yang semakin sempit,” katanya.***